Hukum Transfer Qurban Ke Daerah Lain
Pembahasan kali ini akan lebih mendudukkan permasalahan yang ada. Intinya, hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat.
Tentang masalah transfer qurban ke daerah lain, telah dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al โUlwan sebagai berikut.
Beliau terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata,
Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syariโat islam bahkan termasuk dalam salah satuย maqoshidย syariโat yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullahย shallallahu โalaihi wa sallamย yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yangย dihukumi sunnah.
Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syiโar qurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allahย Taโala,
ููุงููุจูุฏููู ุฌูุนูููููุงููุง ููููู ู ู ููู ุดูุนูุงุฆูุฑู ุงูููููู ููููู ู ูููููุง ุฎูููุฑู ููุงุฐูููุฑููุง ุงุณูู ู ุงูููููู ุนูููููููุง ุตูููุงููู ููุฅูุฐูุง ููุฌูุจูุชู ุฌููููุจูููุง ูููููููุง ู ูููููุง ููุฃูุทูุนูู ููุง ุงููููุงููุนู ููุงููู ูุนูุชูุฑูู ููุฐููููู ุณูุฎููุฑูููุงููุง ููููู ู ููุนููููููู ู ุชูุดูููุฑูููู
โDan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiโar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.โ (QS. Al Hajj: 36).
Berdalil dengan dalil di atasย kurang tepatย dari dua sisi:
Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan qurban di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berqurban di negerinya sendiri. Jadi syiโar qurban masih tetap ada.
Kedua: Jika saja semua orang melakukan qurbannya di luar negerinya, maka tetap syiโar qurban masih ada, tidak ternafikan, semakin kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat.
Sebagaimana maksud dari qurban adalah menghidupkan syiโat ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allahย Taโalaย berfirman,
ูููู ููููุงูู ุงูููููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู
โDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ (QS. Al Hajj: 37).
Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu โAshim, dari Yazid bin Abu โUbaid dari Salamah bin Akwaโย radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa Rasulullahย shallallahu โalaihi wa sallamย bersabda,
ยซ ู ููู ุถูุญููู ู ูููููู ู ูููุงู ููุตูุจูุญูููู ุจูุนูุฏู ุซูุงููุซูุฉู ููููู ุจูููุชููู ู ููููู ุดูููุกู ยป . ููููู ููุง ููุงูู ุงููุนูุงู ู ุงููู ูููุจููู ููุงูููุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููุนููู ููู ูุง ููุนูููููุง ุนูุงู ู ุงููู ูุงุถูู ููุงูู ยซ ูููููุง ููุฃูุทูุนูู ููุง ููุงุฏููุฎูุฑููุง ููุฅูููู ุฐููููู ุงููุนูุงู ู ููุงูู ุจูุงููููุงุณู ุฌูููุฏู ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุชูุนูููููุง ูููููุง ยป
โBarangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.โ Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, โWahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.โ Beliau pun bersabda, โ(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena ย pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.โ
Ketika syariโat melihat ada kebutuhan akan daging qurban, maka dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh. Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan qurban yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syariโat qurban sebenarnya tidak mengharuskan melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.
Wallahu aโlam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Sumber pembahasan:ย http://almoslim.net/node/82242
@ Sakan 27 Jamiโah Malik Suโud, Riyadh, KSA, 3 Dzulqoโdah 1433 H