CoronaFiqhHeadlineTrending

Permasalahan Fiqh Terkait Corona

PERMASALAHAN FIKIH TERKAIT CORONA

Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc MA Hafidzahullah

 

Baru-baru saja WHO menyatakan bahwa virus corona (covid 19) telah meningkat derajat penyebarannya dari wabah menjadi epidemi dan akhirnya sekarang menjadi pendemi. Yaitu penyebarannya sudah internasional, dan negara-negara internasional gagal dalam membendung penyebaran tersebut. Dan telah mencapai lebih dari 100 ribu kasus hingga saat ini, dan kematian telah mencapai ribuan. Yang menjadi spesifik dari covid 19 adalah penyebarannya yang begitu cepat dan begitu mudah, berbeda dengan virus-virus yang sebelumnya. Dan qodarullah kota Jakarta tercinta telah terjangkiti wabah covid 19, dan setiap hari semakin banyak yang terjangkiti.

 

*Berikut beberapa permasalahan fikih yang berkaitan dengan tersebarnya virus corona.*

 

๐Ÿ”ฐ *A. Terkait Masuk dan Keluar dari Kota yang Terkena Wabah*

 

1๏ธโƒฃ Pertama : Jika mendengar ada corona terjadi di sebagian kota maka orang-orang yang berada di luar kota tersebut tidak boleh masuk ke kota tersebut.

 

Nabi shallallahu โ€˜alaihissam bersabda:

 

ููŽุฅูุฐูŽุง ุณูŽู…ูุนู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ู ุจูุฃูŽุฑู’ุถูุŒ ููŽู„ุงูŽ ุชูŽู‚ู’ุฏูŽู…ููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุถูุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูŽุง ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุฎู’ุฑูุฌููˆุงุŒ ููุฑูŽุงุฑู‹ุง ู…ูู†ู’ู‡ู

 

โ€œJika kalian mendengar tentang thoรบn di suatu tempat maka janganlah mendatanginya, dan jika mewabah di suatu tempat sementara kalian berada di situ maka janganlah keluar karena lari dari thoรบn tersebutโ€ (HR Al-Bukhari 3473 dan Muslim no 2218)

 

Adapun hikmah tidak mendatangi ke area tersebut adalah agar tidak tertular, sebagaimana sabda Nabi shallallahu รกlaihi wasallam,

 

ููุฑู‘ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฌู’ุฐููˆู…ู ููุฑูŽุงุฑูŽูƒูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุณูŽุฏู

 

โ€œLarilah dari orang yang kusta sebagaimana engkau lari dari singaโ€ (HR Ahmad no 9722 dan dishahihkan oleh al-Arnauth dan Al-Albani di As-Shahihah no 783)

 

Ini menunjukan seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh agar menghindar dari orang yang sedang berpenyakit menular, karena Nabi shallallahu รกlaihi wasallam menyuruh untuk lari seperti lari dari ganasnya singa. Dan Allah berfirman :

 

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูู„ู’ู‚ููˆุง ุจูุฃูŽูŠู’ุฏููŠูƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุชู‘ูŽู‡ู’ู„ููƒูŽุฉู

 

โ€œDan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaanโ€ (QS Al-Baqoroh : 195)

 

2๏ธโƒฃ Kedua : Barang siapa yang berada di lokasi wabah maka tidak boleh keluar dari lokasi tersebut jika karena ingin menghindar, karena sabda Nabi di atas. Ada beberapa hikmah yang disebutkan oleh para ulama tentang sebab larangan ini, diantaranya :

 

๐Ÿ–‹๏ธ Pertama : Agar wabah tersebut tidak lebih luas penyebarannya. Nabi shallallahu รกlaihi wasallam bersabda :

 

ู„ุงูŽ ุชููˆุฑูุฏููˆุง ุงู„ู…ูู…ู’ุฑูุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู…ูุตูุญู‘ู

 

โ€œDan janganlah membawa onta yang sakit kepada onta yang sehatโ€ (HR Al-Bukhari no 5774 dan Muslim no 2221)

 

๐Ÿ–‹๏ธ Kedua : Jika semua orang sepakat untuk keluar dari lokasi maka jadilah orang yang tidak mampu untuk keluar -karena sudah parah- tidak akan ada yang mengurusi mereka, baik dalam kondisi ia sakit atau setelah ia meninggal. Yaitu jika dia sakit tidak ada yang merawatnya, dan jika ia meninggal maka tidak ada yang menguburkannya.

 

๐Ÿ–‹๏ธ Ketiga : Jika dibolehkan untuk keluar dari lokasi wabah maka orang-orang yang kuat akan keluar dan tentu ini akan menghancurkan hati orang-orang yang tidak mampu keluar karena mereka ditinggalkan oleh saudara-saudara mereka. Demikian juga semakin memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka.

 

๐Ÿ–‹๏ธ Keempat : Dengan tidak keluar maka orang-orang yang bertahan hidup mampu untuk memiliki kemampuan menghadapi penyakit tersebut dengan kondisi cuaca yang ada. Bisa jadi jika mereka keluar kondisinya berbeda. Berkaitan dengan corona ternyata lebih banyak yang bertahan hidup daripada yang meninggal.

 

๐Ÿ–‹๏ธ Kelima : Sangat memungkinkan bahwa orang yang keluar lantas selamat maka ia akan berkata, โ€œSeandainya aku bertahan (tidak keluar) tentu aku akan terkena wabahโ€, dan sebaliknya yang terkena wabah akan berkata, โ€œSeandainya aku keluar tentu aku akan selamatโ€. Dan perkataan โ€œseandainyaโ€ yang seperti ini dilarang oleh syariรกt. (Lihat poin kedua hingga kelima di Fathul Baari 10/189)

 

๐Ÿ–‹๏ธ Keenam : Orang yang keluar akan melewatkan dirinya dari kesempatan untuk meraih pahala mati syahid. Karena jika ia bertahan dengan sabar maka ia akan mendapatkan pahala mati syahid apakah ia meninggal ataukah sakit lalu sembuh, atau tidak terkena wabah sama sekali. (Lihat : Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro 4/10-11)

 

Karena barang siapa yang bersabar untuk tidak keluar dari lokasi wabah karena mencari wajah Allah maka ia mendapatkan pahala mati syahid meskipun ia selamat, dengan syarat ia tidak mengeluh.

 

Ibnu Hajar al-Haitami berkata :

 

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุฌู’ุฑูŽ ุงู„ุดู‘ูŽู‡ููŠุฏู ุฅู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠููƒู’ุชูŽุจู ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฎู’ุฑูุฌู’ ู…ูู†ู’ ุจูŽู„ูŽุฏู ุงู„ุทู‘ูŽุงุนููˆู†ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู‚ูŽุงู…ูŽ ู‚ูŽุงุตูุฏู‹ุง ุซูŽูˆูŽุงุจูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽู‡ู ูˆูŽุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ุฑูŽุงุฌููŠู‹ุง ุตูุฏู’ู‚ูŽ ูˆูŽุนู’ุฏูู‡ู ุนูŽุงุฑููู‹ุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฅู†ู’ ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุตูŽุฑูŽููŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽู‡ููˆูŽ ุจูุชูŽู‚ู’ุฏููŠุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽุถูŽุฌู‘ูุฑู ุจูู‡ู ุฅู†ู’ ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ุจูู‡ู

 

โ€œPahala mati syahid hanyalah tercatat bagi orang yang tidak keluar dari daerah wabah thoรบn, dan ia menetap karena mencari pahala dari Allah, berharap janji Allah, menyadari bahwa jika wabah tersebut menimpanya atau terhindar darinya semuanya dengan taqdir Allah, dan ia tidak mengeluh jika menimpanyaโ€ (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro 4/14)

 

Lari keluar dari lokasi wabah merupakan dosa besar, karena disamakan seperti lari dari medan pertempuran, sementara lari dari medan pertempuran merupakan dosa besar. Nabi shallallahu รกlaihi wasallam bersabda :

 

ุงู„ู’ููŽุงุฑู‘ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุทู‘ูŽุงุนููˆู†ูุŒ ูƒูŽุงู„ู’ููŽุงุฑู‘ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฒู‘ูŽุญู’ูู

 

*โ€œOrang yang lari dari wabah thoโ€™un seperti orang yang lari dari medan pertempuran*โ€ (HR Ahmad no 14477 dan dinilai hasan lighoirihi oleh al-Arnauth dan juga al-Albani di as-Shahihah no 1292)

 

3๏ธโƒฃ Ketiga : Yang dilarang adalah lari dari lokasi wabah karena ingin terhindar dari wabah, yaitu berdasarkan sabda Nabi ููุฑูŽุงุฑู‹ุง ู…ูู†ู’ู‡ู โ€œkarena lari dari wabahโ€. Adapun jika seseorang keluar dari lokasi wabah karena ada keperluan lain maka hal ini tidaklah mengapa. Contoh ia keluar dari lokasi wabah karena ada tugas dan pekerjaan, atau karena harus menjenguk orang tua dan karena hal-hal yang lain, yang tentunya hanya Allah yang mengetahui niatnya yang sesungguhnya.

 

An-Nawawi berkata :

 

ุฃู…ุง ุงู„ู’ุฎูุฑููˆู’ุฌู ู„ูุนูŽุงุฑูุถู ููŽู„ุงูŽ ุจูŽุฃู’ุณูŽ ุจูู‡ูโ€ฆ ูˆูŽุงุชู‘ูŽููŽู‚ููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุงู„ู’ุฎูุฑููˆุฌู ุจูุดูุบู’ู„ู ูˆูŽุบูŽุฑูŽุถู ุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู’ููุฑูŽุงุฑู

 

โ€œAdapun keluar dari lokasi wabah karena ada keperluan (bukan untuk menghindar dari wabah) maka tidak mengapaโ€ฆ.dan para ulama sepakat akan bolehnya keluar karena pekerjaan atau tujuan lain selain menghindar dari wabahโ€ (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/205-207)

 

Ibnu Hajar al-รsqolani berkata :

 

ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ู„ูุญูŽุงุฌูŽุฉู ู…ูุชูŽู…ูŽุญู‘ูุถูŽุฉู ู„ูŽุง ู„ูู‚ูŽุตู’ุฏู ุงู„ู’ููุฑูŽุงุฑู ุฃูŽุตู’ู„ู‹ุง ูˆูŽูŠูุชูŽุตูŽูˆู‘ูŽุฑู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูููŠู…ูŽู†ู’ ุชูŽู‡ูŽูŠู‘ูŽุฃูŽ ู„ูู„ุฑู‘ูŽุญููŠู„ู ู…ูู†ู’ ุจูŽู„ูŽุฏู ูƒูŽุงู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุจูŽู„ูŽุฏู ุฅูู‚ูŽุงู…ูŽุชูู‡ู ู…ูŽุซูŽู„ู‹ุง ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู†ู ุงู„ุทู‘ูŽุงุนููˆู†ู ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ููŽุงุชู‘ูŽููŽู‚ูŽ ูˆูู‚ููˆุนูู‡ู ูููŠ ุฃูŽุซู’ู†ูŽุงุกู ุชูŽุฌู’ู‡ููŠุฒูู‡ู ููŽู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู‚ู’ุตูุฏู ุงู„ู’ููุฑูŽุงุฑูŽ ุฃูŽุตู’ู„ู‹ุง ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ู’ูŠู

 

โ€œBarang siapa yang keluar karena murni kebutuhan bukan sama sekali karena hendak menghindar dari wabah, dan kondisi ini bisa tergambarkan pada orang yang hendak bersiap bersafar dari suatu negeri yang ditinggalinya menuju negeri tempa menetapnya misalnya, dan wabah thoรบn belum mewabah, lalu tiba-tiba bertepatan muculnya wabah dengan kondisinya yang hendak bersafar, maka orang ini sama sekali tidak bermaksud untuk menghindar dari wabah, maka ia tidak termasuk dalam laranganโ€ (Fathul Baari 10/188)

 

Namun tetap saja seseorang yang merasa sehat ketika harus meninggalkan kota wabah karena ada keperluan maka hendaknya ia benar-benar memperhatikan segala kemungkinan, jangan sampai ia malah memindahkan virus yang masih dalam masa inkubasi dalam dirinya. Jika dia pun harus keluar maka jangan berkontak dengan siapapun hingga selesai masa inkubasi (sekitar 2 minggu) untuk memastikan bahwa ia telah sehat dan bebas corona. Wallahu aโ€™lam.

 

4๏ธโƒฃ Keempat : Jika ternyata wabah sudah menyebar dan kasusnya sama antara kota A dan kota B atau serta kota C, maka tidak mengapa seseorang masuk dan keluar dari dan menuju kota-kota tersebut, karena sama hukumnya, sama-sama lokasi wabah. Ibnu Hajar al-Haitami

 

ู„ูŽูˆู’ ุนูŽู…ู‘ูŽ ุฅู‚ู’ู„ููŠู…ู‹ุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญู’ุฑูู…ู’ ุงู„ู’ุฎูุฑููˆุฌู ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุถู ู‚ูุฑูŽุงู‡ู ุฅู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถูุ› ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ููุฑูŽุงุฑูŽ ุญููŠู†ูŽุฆูุฐู ุฃูŽู„ู’ุจูŽุชู‘ูŽุฉูŽ

 

โ€œJika wabah telah meliputi suatu negara maka tidak mengapa keluar dari satu daerahnya ke daerah yang lain, karena pada kondisi demikian tidak ada bentuk lari lagiโ€ (Al-Fataawa al-Fiqhiyah al-Kubro 4/11)

 

๐Ÿ”ฐ *B. Terkait Shalat Berjamaรกh*

 

1๏ธโƒฃ Pertama : Boleh meninggalkan shalat berjamaรกh dan shalat jumรกt.

 

Jika kota telah ditetapkan sebagai kota wabah, dan sudah semakin banyak korban maka tidak mengapa seseorang untuk tidak shalat berjamaรกh dan bahkan tidak mengapa untuk meninggalkan shalat jumรกt.

 

Hal ini karena diantara hal yang bisa menjadikan kewajiban berjamaรกh adalah hujan, takut, sakit, angin kencang, dan semisalnya, maka bagaimana lagi dengan kawatir dengan virus yang bisa menimbulkan kematian dan tersebar begitu cepat.

 

Kaidah pertama : Semua udzur yang membolehkan untuk meninggalkan shalat berjamaรกh itulah juga udzur untuk membolehkan meninggalkan shalat jumรกt

 

ุฃูŽุนู’ุฐูŽุงุฑูŒ ูููŠ ุชูŽุฑู’ูƒู ุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูุŒ ู‡ููŠูŽ ุฃูŽุนู’ุฐูŽุงุฑูŒ ูููŠ ุชูŽุฑู’ูƒู ุงู„ู’ุฌูู…ู’ุนูŽุฉูุŒ ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุฌูุจู ุงู„ู’ุฌูู…ู’ุนูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูŽุงุฆููู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽูู’ุณูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ูุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ู’ ูููŠ ุทูŽุฑููŠู’ู‚ูู‡ู ู…ูŽุทูŽุฑูŒุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽุฑููŠู’ุถูŒ ูŠูŽุฎูŽุงูู ุถูŽูŠูŽุงุนูŽู‡ู

 

โ€œUdzur-udzur yang membolehkan meninggalkan shalat berjamaรกh itulah udzur untuk meninggalkan shalat jumรกt. Maka tidak wajib jumรกt bagi orang yang takut atas (keburukan menimpa) dirinya, atau menimpa hartanya, demikian juga orang yang kehujanan dalam perjalanannya (menunju masjid), demikian orang yang sedang mengurusi orang sakit yang dikawatirkan akan terlalaikan (jika ia meninggalkannya untuk shalat jumรกt)โ€ (Al-Bayaan fi madzhab al-Imam Asyafiรญ 2/545)

 

Kaidah kedua : Udzur-udzur tersebut bersifat umum yaitu semua hal yang menimbulkan kesulitan. An-Nawawi berkata :

 

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุจูŽุงุจูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ุฐูŽุงุฑู ูููŠ ุชูŽุฑู’ูƒู ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูŽุฎู’ุตููˆุตู‹ุง ุจูŽู„ู’ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุง ู„ูŽุญูู‚ูŽ ุจูู‡ู ู…ูŽุดูŽู‚ู‘ูŽุฉูŒ ุดูŽุฏููŠุฏูŽุฉูŒ ููŽู‡ููˆูŽ ุนูุฐู’ุฑูŒ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุญูŽู„ู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง

 

โ€œSesungguhnya permasalahan udzur-udzur yang membolehkan meninggalkan shalat jumรกt dan shalat berjamaรกh bukanlah udzur khusus, akan tetapi semua yang mendatangkan kesulitan yang berat maka termasuk udzur. Dan becek termasuk udzurโ€ (Al-Majmuuโ€™ Syarh al-Muhadzzab 4/384)

 

Jika becek dan hujan saja bisa menjadi udzur untuk meninggalkan shalat jumรกt dan shalat berjamรกah maka apalagi kawatir terkena penyakit korona yang bisa merenggut nyawa, bukan nyawa sendiri bahkan nyawa keluarga dan banyak orang (karena resiko penularan yang begitu cepat). Demikian juga orang yang sakit dan yang kawatir terkena penyakit maka boleh meninggalkan shalat berjamaรกh dan shalat jumรกt.

 

Al-Mardawi berkata :

 

{ูˆูŽูŠูุนู’ุฐูŽุฑู ูููŠ ุชูŽุฑู’ูƒู ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถู} ุจูู„ูŽุง ู†ูุฒูŽุงุนูุŒ ูˆูŽูŠูุนู’ุฐูŽุฑู ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ูููŠ ุชูŽุฑู’ูƒูู‡ูู…ูŽุง ู„ูุฎูŽูˆู’ูู ุญูุฏููˆุซู ุงู„ู’ู…ูŽุฑูŽุถู

 

โ€œDan orang yang sakit diberi udzur untuk meninggalkan shalat jumรกt dan shalat berjamaรกh tanpa ada perselisihan. Dengan diberi udzur juga untuk meninggalkan shalat jumรกt dan shalat berjamaรกh karena ketakutan munculnya penyakitโ€ (Al-Inshoof 2/300)

 

Jika seseorang boleh meninggalkan shalat berjamaรกh karena makanan yang sudah hadir dan juga karna menahan buang air karena pikirannya tersibukan tidak bisa khusyuโ€™, maka terlebih lagi ketakutan terhadap virus corona. Bagaimana seseorang shalat sementara pikirannya paranoid terhadap dirinya dan orang-orang disekitarnya. Terlebih lagi virus corona tidak kelihatan, dan juga orang yang terjangkiti virus tersebut bisa jadi tidak langsung nampak tanda-tandanya. Bisa jadi ia merasa sehat ternyata ia terjangkiti, lantas ia berinterakasi dengan orang-orang lain akhirnya ia ikut menularkan virus tersebut.

 

Juga berdasarkan kaidah fikih ุฏูŽูู’ุนู ุงู„ู’ู…ูŽุถูŽุงุฑู‘ู ู…ูู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู โ€œMenolak kemudorotan didahulukan daripada meraih kemaslahatanโ€

 

Alhamdulillah ulama al-Lajnah ad-Daimah (Arab Saudi) telah mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 Rajab 1441 (12 Maret 2020) yang berkaitan dengan virus corona, diantara poin-poin fatwa tersebut :

 

ู…ูŽู†ู’ ุฎูŽุดููŠูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽุถูŽุฑู‘ูŽุฑูŽ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุถูุฑู‘ู ุบูŽูŠู’ุฑูŽู‡ู ููŽูŠูุฑูŽุฎู‘ูŽุตู ู„ูŽู‡ู ูููŠ ุนูŽุฏูŽู…ู ุดูู‡ููˆู’ุฏู ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู ู„ูู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ (ู„ุงูŽ ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุถูุฑูŽุงุฑูŽ) ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุงุฌูŽู‡ูŽุŒ ูˆูŽูููŠ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุง ุฐููƒูุฑูŽ ุฅูุฐูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠู’ู‡ูŽุง ุธูู‡ู’ุฑุงู‹ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽ ุฑูŽูƒูŽุนูŽุงุชู

 

โ€œBarangsiapa yang kawatir mendapatkan kemudorotan atau memberi kemudorotan kepada orang lain maka ia diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat jumรกt dan shalat jamaat, berdasarkan sabda Nabi ู„ุงูŽ ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุถูุฑูŽุงุฑูŽ โ€œTidak boleh melakukan mudorot pada diri sendiri dan juga memudorotkan orang lainโ€ (HR Ibnu Majah). Dan pada kesemuanya jika seseorang tidak menghadiri shalat jumรกt maka ia menggantinya dengan shalat dzuhur 4 rakaรกtโ€ (https://www.spa.gov.sa/2047028)

 

2๏ธโƒฃ Kedua : Apakah dalam azan sudah perlu mengucapkan โ€œSholluu fii Rihaalikumโ€ (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian)โ€?

 

Jika memang wabah sudah mencapai tingkat penyebaran yang tinggi di sebuah kota maka tidak mengapa muadzin tatkala mengumandangkan adzan mengucapkan lafal tersebut, agar orang-orang shalat di rumah-rumah mereka.

 

3๏ธโƒฃ Ketiga : Boleh shalat memakai masker

 

Hukum shalat dengan menutup mulut adalah makruh menurut 4 madzhab (Lihat : Badaรญ Ash-Shanaiโ€™ 1/216, Syarh Mukhtashor al-Kholil 1/250, Al-Majmuuโ€™ 3/179, dan Al-Mughni 1/419) karena menyerupai orang-orang majusi tatkala beribadah atau karena bentuk berlebihan dalam beribadah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu รกnhu bahwasanya Nabi shallallahu รกlaihi wasallam melarang di dalam shalat

 

ุฃู†ู’ ูŠูุบูŽุทู‘ููŠูŽ ุงู„ุฑุฌู„ู ููŽุงู‡ู

 

โ€œSeseorang menutup mulutnyaโ€ (HR Abu Daud no 643 dan Ibnu Majah no 966, dan dihasankan oleh Al-Arnauuth dan al-Albani di al-Misykaah no 764)

 

Namun hukum ini berubah jika ada kebutuhan seperti jika seseorang menguap maka ia bisa menutup mulutnya (Lihat Maรกalim as-Sunan, al-Khottobi 1/179), demikian juga jika karena pekerjaannya (Lihat Mawahibul Jalil 1/503), atau karena penyakit (Lihat Majmuu Fataawa Ibn Baaz 11/114), maka demikian pula jika ia takut tertular penyakit atau takut menularkan penyakit.

 

Jika wabah di suatu kota belum parah dan masih memungkinkan untuk shalat berjamaรกh maka tidak mengapa seseorang shalat sambil memakai masker.

 

4๏ธโƒฃ Ketiga : Hukum qunut nazilah disaat wabah menyebar kuat

 

Para ulama sepakat disyariรกtkannya qunut jika ada musibah (nazilah) yang menimpa kaum muslimin. Hanya saja mereka berselisih bagaimana jika musibah tersebut adalah wabah?. Secara umum para ulama berselisih menjadi dua pendapat.

 

๐Ÿ”– Pertama : Dianjurkan untuk qunut nazilah meskipun karena wabah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiรญyah).

 

An-Nawawi berkata :

 

ุงู„ุตู‘ูŽุญููŠุญู ุงู„ู’ู…ูŽุดู’ู‡ููˆุฑู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู’ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ู†ูŽุงุฒูู„ูŽุฉูŒ ูƒูŽุนูŽุฏููˆู‘ู ูˆูŽู‚ูŽุญู’ุทู ูˆูŽูˆูŽุจูŽุงุกู ูˆูŽุนูŽุทูŽุดู ูˆูŽุถูŽุฑูŽุฑู ุธูŽุงู‡ูุฑู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆู ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽู†ูŽุชููˆุง ูููŠ ุฌูŽู…ููŠุนู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽูˆูŽุงุชู ุงู„ู’ู…ูŽูƒู’ุชููˆุจูŽุฉู

 

โ€œDan yang benar dan masyhur bahwasanya jika terjadi musibah seperti musuh (yang menyerang), musim kekeringan, wabah, dan kemudorotan yang jelas pada kaum muslimin dan musibah yang semisalnya maka kaum muslimin melakukan qunut di seluruh shalat lima waktuโ€ (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 5/176)

 

Asy-Syirbini berkata :

 

ูŠูุณูŽู†ู‘ู (ุงู„ู’ู‚ูู†ููˆุชู) ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุญู’ู…ููŠุฏู (ูููŠ) ุงุนู’ุชูุฏูŽุงู„ู ุฃูŽุฎููŠุฑูŽุฉู (ุณูŽุงุฆูุฑู) ุฃูŽูŠู’ ุจูŽุงู‚ููŠ (ุงู„ู’ู…ูŽูƒู’ุชููˆุจูŽุงุชู ู„ูู„ู†ู‘ูŽุงุฒูู„ูŽุฉู) ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ูƒูŽุฃูŽู†ู’ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ุฎูŽูˆู’ููŒ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุญู’ุทูŒ ุฃูŽูˆู’ ูˆูŽุจูŽุงุกูŒ ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽุฑูŽุงุฏูŒ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูู‡ูŽุง

 

โ€œDisunnahkan untuk qunut setelah โ€œsamiรกllahu liman hamidah rabbana lakal hamduโ€ di iโ€™tidal rakaat yang terakhir di seluruh shalat lima waktu karena ada nazilah (musibah) yang menimpa. Seperti kaum muslimin ditimpa dengan ketakutan, musim kering, wabah, belalang, dan yang semisalnyaโ€ (Mughnil Muhtaaj 1/317)

 

๐Ÿ”– Kedua : Tidak dianjurkan untuk qunut nazilah jika karena wabah, dan ini adalah pendapat madzhab Hanbali.

 

Al-Buhuti berkata :

 

ู„ูŽุง ูŠูŽู‚ู’ู†ูุชู ู„ูุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ูˆูŽุจูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุธู’ู‡ูŽุฑูุŒ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุซู’ุจูุชู’ ุงู„ู’ู‚ูู†ููˆุชู ูููŠ ุทูŽุงุนููˆู†ู ุนูŽู…ูŽูˆูŽุงุณูŽุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ูˆูŽู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุดูŽู‡ูŽุงุฏูŽุฉูŒ ู„ูู„ู’ุฃูŽุฎู’ูŠูŽุงุฑูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุณู’ุฃูŽู„ู ุฑูŽูู’ุนูู‡ู

 

โ€œTidak qunut untuk menghilangkan wabah menurut pendapat hambali yang lebih kuat, karena tidak ada dalil adanya qunut dikarenakan thoรบn รกmawas dan thoรบn yang lainnya, dan karena wabah adalah pahala mati syahid bagi orang-orang yang baik, dan tidak berdoa untuk menghilangkannyaโ€ (Syarh Muntahaa al-Irodaat 1/242)

 

*Pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, karena asalnya kita disyariรกtkan untuk berdoa dalam rangka menghilangkan musibah*. Para ulama (termasuk ulama madzhab Hanbali) sepakat jika ada musuh yang menyerang maka maka boleh untuk melakukan qunut nazilah, padahal datangnya musuh juga merupakan sebab untuk meraih pahala mati syahid. Jika demikian maka boleh juga qunut untuk dihilangkannya wabah, meskipun wabah juga merupakan sebab mati syahid. Demikian juga jika boleh qunut karena musim kering maka wabah lebih berbahaya.

 

*Ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama al-Lajnah ad-Daaimah (Arab Saudi)*. Mereka berkata :

 

ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูู†ููˆู’ุชู ูููŠ ุงู„ุตู‘ูุจู’ุญู ูˆูŽูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูŽุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽูˆูŽุงุชู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุณู ููŽู„ุงูŽ ูŠูุดู’ุฑูŽุนู ุจูŽู„ู’ ู‡ููˆูŽ ุจูุฏู’ุนูŽุฉูŒ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฅูุฐูŽุง ู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู’ู†ูŽ ู†ูŽุงุฒูู„ูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุนูŽุฏููˆู‘ู ุฃูŽูˆู’ ุบูŽุฑู’ู‚ู ุฃูŽูˆู’ ูˆูŽุจูŽุงุกู ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุดู’ุฑูŽุนู ุงู„ู’ู‚ูู†ููˆู’ุชู ู„ูุฑูŽูู’ุนู ุฐูŽู„ููƒูŽ

 

โ€œAdapun qunut dalam shalat subuh dan shalat-shalat lima waktu yang lainnya maka tidak disyariรกtkan, bahkan itu adalah bidรกh. Kecuali jika ada musibah yang menimpa kaum muslimin seperti datangnya musuh, atau tenggelam (karena banjir dan lainnya-pen), atau wabah, atau yang semisalnya, maka disyariรกtkan qunut untuk diangkatnya musibah tersebutโ€ (Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 7/46 no 2222)

 

*Catatan :*

 

Para ulama berselisih apakah qunut nazilah dilakukan di semua shalat ataukah sebagian shalat saja?. Sebagian ulama hanya membolehkan qunut di shalat jahriyah saja (ini pendapat ulama Hanafiyah, lihat Hasyiat Ibni รbidin 2/11).

 

Sebagian ulama membolehkan qunut nazilah kecuali shalat jumรกt karena dicukupkan doanya Khothib dalam khutbah (ini pendapat yang muโ€™tamad di madzhab hanbali, lihat Syarh Muntahal Irodaat 1/242). Dan sebagian ulama membolehkan qunut dilakukan di seluruh shalat wajib, baik shalat lima waktu maupun shalat jumรกt (ini adalah pendapat Syafiรญyah, lihat Mughnil Muhtaaj 1/371, dan ini pendapat yang dipilih oleh Syaikh al-รštsaimin lihat asy-Syarh al-Mumtiโ€™ 4/47) .

 

Dengan demikian boleh qunut pada semua shalat wajib, dan tidak mengapa juga qunut pada sebagian shalat saja. Dan qunutnya dilakukan pada rakaรกt yang terakhir ketika iโ€™tidal (setelah mengucapkan โ€œRabbanaa walakal hamduโ€)

Jika qunut di shalat sirriyah (seperti dzuhur dan ashar) maka imam tetap menjaharkan doa qunutnya dan para makmum tetap mengaminkan.

 

4๏ธโƒฃ Keempat : Hukum memakai hand sanitizer yang mengandung alcohol 70 persen, lantas tidak mencucinya kemudian shalat.

 

Hal ini diperbolehkan karena alkhohol bukan berarti pasti khomr. Memang khomer mengandung alcohol, akan tetapi tidak semua alcohol adalah khomr. Apalagi cairan yang mengandung alcohol 70 persen maka itu bukan khomr. Lagi pula pendapat yang benar bahwasanya khomr pun tidak najis sehingga yang dilarang adalah jika diminum karena bisa memabukkan. Apalagi alcohol bukan khomr. Jadi penggunaan hand sanitizer tidak membatalkan wudhu. (Jika seseorang yang menyentuh najis tidak batal wudhunya, tapi ia hanya tinggal membersihkan dirinya dari najis tersebut, apalagi menyentuh alcohol yang tidak najis).

 

5๏ธโƒฃ Kelima : Bolehnya shalat dengan merenggangkan shaf (saling menjauh dalam shaf) agar tidak bersentuhan.

 

Tentu diantara kesempurnaan shalat adalah dengan merapatkan shaff, akan tetapi jika kondisinya darurat maka tidak mengapa sebagian kewajiban ditinggalkan apalagi perkara yang sunnah untuk ditinggalkan.

 

Jika memang shalat berjamaah masih ditegakan di kota yang berwabah korona maka tidak mengapa bagi jamaรกh untuk saling menjauh ketika shalat dikarenakan kawatir terjadinya kontak fisik memudahkan penyebaran virus corona.

 

๐Ÿ”ฐ *C. Terkait Kegiatan Harian*

 

๐Ÿ–‹๏ธ Pertama : Sebaiknya untuk tidak berjabat tangan ketika bertemu, dan hendaknya mencukupkan dengan salam dengan lisan saja. Karena yang paling utama dari salam adalah doa dengan ucapan lisan, adapun berjabat tangan maka ini dianjurkan, namun jika dikawatirkan bisa menjadi sarana penularan virus maka hendaknya ditinggalkan.

 

๐Ÿ–‹๏ธ Kedua : Sebaiknya mengurangi kegiatan di luar rumah yang menimbulkan banyak interaksi dengan orang lain. Jika terpaksa harus keluar karena tuntutan pekerjaan dan yang lainnya, maka hendaknya tetap berikhtiar dengan banyak mencuci tangan dan lain lain seuai arahan para ahli kesehatan.

 

*Catatan :*

Diantara kasih sayang Allah adalah semua kebiasaan amal shalih yang biasa kita kerjakan, jika ada halangan syarรญ yang menjadikan kita tidak bisa melaksanakannya maka pahala tetap saja mengalir berdasarkan kebiasaan kita. Nabi shallallahu รกlaihi wasallam bersabda :

 

ุฅูุฐูŽุง ู…ูŽุฑูุถูŽ ุงู„ุนูŽุจู’ุฏูุŒ ุฃูŽูˆู’ ุณูŽุงููŽุฑูŽุŒ ูƒูุชูุจูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู„ู ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุนู’ู…ูŽู„ู ู…ูู‚ููŠู…ู‹ุง ุตูŽุญููŠุญู‹ุง

 

โ€œJika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti apa yang biasa ia kerjakan tatkala tidak bersafar dan tatkala sehatโ€ (HR Al-Bukhari no 2996)

 

Maka jika kebiasaan kita adalah shalat berjamaah dan shalat jumรกt, maka meskipun sekarang kita tidak melakukannya, kita akan tetapi mendapatkan pahalanya, karena itu adalah kebiasaan kita.

 

Jika sekarang kita tidak bisa berjabat tangan dengan saudara-saudara kita (untuk mencegah penularan) maka tetap saja dosa-dosa kita berguguran jika bertemu dengan saudara kita meski tanpa berjabat tangan. Hal ini karena kebiasaan ketika kondisi normal adalah berjabatan tangan.

 

*Penutup:*

Hendaknya kita bekerja sama dengan baik kepada pemerintah dalam usaha menghadapi ujian virus covid 19 (corona). Jika kerja sama tidak dilakukan, dan sebagian orang tidak peduli dengan arahan tentu tujuan yang diharapkan lambat untuk tercapai. Bahkan bisa jadi tindakan yang salah dan ceroboh bisa menyebabkan tersebarnya virus semakin parah. Bapak Presiden dan Bapak Gubernur Jakarta (semoga Allah menjaga keduanya dalam kebaikan) telah memberi arahan untuk beribadah di rumah, maka hendaknya kita bisa menjalankannya karena tidak bertentangan dengan dalil-dalil, bahkan sesuai dengan syariรกt. Terlebih lagi MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hal ini, terutama bagi penduduk kota yang telah tersebar wabah seperti Jakarta, maka hendaknya diperhatikan dan dijalankan, dan jangan dipertentangkan dengan fatwa-fatwa yang yang tidak jelas yang menjadikan orang-orang meremehkan atau bahkan tidak mengindahkan keputusan dan arahan pemerintah. Perkaranya bukan perkara sepele, kekawatirannya bukanlah pada hal yang diragukan. Bukankah sudah berapa negara yang banyak jatuh korban?, padahal mereka juga sudah berusaha keras menjalankan arahan-arahan pihak-pihak ahli kesehatan. Di Jakarta bahkan sudah mengenai sebagian pejabat. Dan hampir seluruh kecamatan sudah ada yang terjangkiti, maka hendaknya kita benar-benar bekerja sama karena Allah, agar semua bisa dilewati dengan baik. Jika tidak dikawatirkan maka dampaknya lebih parah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melakukan kegiatan keagaaman dan keduniaan kita dengan normal kembali.

 

Hendaknya marilah kita semua (termasuk penulis) untuk bertakwa kepada Allah, dan untuk meningkatkan ketakwaan. Karena tidaklah musibah menimpa kecuali karena dosa yang kita lakukan, apakah musibah tersebut untuk menggugurkan dosa ataukah untuk mengangkat derajat, atau bahkan bisa menjadikan seseorang meraih pahala mati syahid. Maka perbanyak istighfar, perbanyak doa, dan jangan lupa sisihkan waktu untuk sholat malam dan bermunajat kepada Allah di sepertiga malam yang terkakhir. Apapun yang terjadi maka katakanlah sebagaimana firman Allah :

 

ู‚ูู„ู’ ู„ูŽู†ู’ ูŠูุตููŠุจูŽู†ูŽุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ูƒูŽุชูŽุจูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู†ูŽุง ู‡ููˆูŽ ู…ูŽูˆู’ู„ูŽุงู†ูŽุง ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽูˆูŽูƒู‘ูŽู„ู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ

 

Katakanlah: โ€œSekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakalโ€ (QS At-Taubah : 51)

 

Jakarta, 16 Maret 2020

Related Articles

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button