FiqhIbadahRamadhan

22 Kesalahan Seputar Ramadhan

โ›” *22 KESALAHAN SEPUTAR RAMADHAN* ๐ŸŒ•

โš  Berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh banyak orang , padahal tidak ada contoh dan dalil yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para shahabat ridwanullah ‘alaihim ‘ajmain, antara lain :

โžก1. Menentukan Awal Ramadhan Dengan Perhitungan Hisab.

Cara seperti itu merupakan bid’ah dalam agama. [Lihat Majmu Fatawa XXV/179-183]

โžก2. Keramas (Mandi) Jelang Ramadhan.
โžก3. Ramadhan Dibagi Tiga

โš  Kesalahan ini timbul karena hadits dhaif [Lihat Adh-Dhaifah 4/70 (1569)]

โžก4. Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan & Sesudahnya

โ™จ Berziarah kubur memang dianjurkan namun mengkhususkannya pada waktu – waktu tertentu menyalahi syari’at.

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan โ€œnyadranโ€). Ini merupakan kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.Menentukan bulan tertentu untuk ziarah kubur membutuhkan dalil.

โžก5. Bermaaf-maafan menjelang Ramadhan
โžก6. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู„ุงูŽ ูŠูŽุชูŽู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุงู„ุดูŽู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุจููŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ู ุตููŠูŽุงู…ู‹ุง ู‚ูŽุจู’ู„ูŽู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุตูู…ู’ู‡ู

โ€œJanganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.โ€ (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dhoโ€™if Sunan Nasaโ€™i)

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠูุดูŽูƒูู‘ ูููŠู‡ู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุนูŽุตูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ุงู„ู’ู‚ูŽุงุณูู…ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ

โ€œBarangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, pen).โ€ (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhoโ€™if Sunan Tirmidzi)

โžก7. Melafalkan Niat “Nawaitu Shauma Ghodin…”

๐Ÿšซ Tidak ada satupun riwayat dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, shahabat, maupun tabi’in yang menyebutkan bahwa mereka melafadzkan niat puasa seperti ini.

โžก8. Imsak Diwaktu Sahur

โฐ Allah berfirman dalam al-qur’an, membolehkan kita makan minum sampai datang waktu shubuh (adzan) Lihat Al-Baqarah 187, oleh karena itu imsak ini yang +/- 10menit telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.

โžก9. Sahur di tengah malam

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallรขhu โ€˜alaihi wa sallam bahwa beliau mengakhirkan waktu sahurnya hingga mendekati adzan shalat Shubuh.

โžก10. Doโ€™a Ketika Berbuka โ€œAllahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantuโ€ฆโ€

Ada beberapa riwayat yang membicarakan doโ€™a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam โ€˜Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dhoโ€™if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh โ€˜Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

๐Ÿ”– Adapun doโ€™a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงู„ุธูŽู‘ู…ูŽุฃู ูˆูŽุงุจู’ุชูŽู„ูŽู‘ุชู ุงู„ู’ุนูุฑููˆู‚ู ูˆูŽุซูŽุจูŽุชูŽ ุงู„ุฃูŽุฌู’ุฑู ุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู

โ€œDzahabazh zhoma-u wabtallatil โ€˜uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)โ€ (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dhoโ€™if Sunan Abi Daud)

โžก11. Meninggalkan Berkumur-kumur dan Mengยญhirup Air ketika Berwudhu.

Padahal hal tersebut merupakan perkara yang disunnahkan dalam hal berwudhu meskipun sedang puasa menurut pandangan syariat Islam sebagaimana yang telah diterangkan dalam banyak hadits.

โžก12. Mengakhirkan berbuka sampai munculnya bintang-bintang.

Padahal tuntunan Rasulullah shallallรขhu โ€˜alaihi wa sallam sangatlah jelas akan kesunnahan mempercepat buka puasa bila masuknya waktu berbuka

โžก13. Merasa batal puasa jika tidak sengaja makan dan minum. Tidak ada perbedaan apakah makannya sedikit atau banyak.
โžก14. Anggapan bahwa tidak boleh menelan ludah saat puasa.
โžก15. Shaum Ramadhan tidak akan diterima sampai dikeluarkan zakat fithri

โ›” Datang dari hadits dhaif, lihat Adh-Dhaifah 1/117 no. 43

โžก16. Menganggap haram berhubungan suami istri pada malam hari ramadhan.
โžก17. Seorang belum mandi junub setelah waktu shubuh merasa tidak sah puasanya.
โžก18. Seorang wanita yang sudah berhenti darah nifasnya sebelum 40 hari dia tidak shalat dan tidak puasa, yang benar wajib shalat dan puasa jika telah berhenti nifasnya meskipun belum 40 hari.
โžก19. Keyakinan sebagian orang bahwa adzab kubur dihentikan selama Ramadhan
โžก20. Anggapan Bahwa Tunggakan Ramadhan Menjadi Dua Kali Lipat Bila Diundur Hingga Ramadhan Berikutnya.
โžก21. Pembayaran Fidyah terhadap Puasa yang Belum Ditinggalkan

Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa Ramadhan adalah kesalahan, seperti perempuan hamil yang merencanakan untuk tidak berpuasa Ramadhan, lalu sebelum Ramadhan atau pada awal Ramadhan, dia membayar fidyah untuk tiga puluh hari. Tentunya, hal ini adalah perkara yang salah karena kewajiban pembayaran fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.

โžก22. Menghabiskan Waktu dengan Perkara Yang Sia-Sia saat Ramadhan.

Allahu’alam

โœ’ Penyusun Abu Syamil Humaidy ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button